Syarat Nikah TNI AD: Panduan Lengkap untuk Menikah dengan Pasukan Gagah Berani

1 min read

Syarat nikah TNI AD bagi anggota TNI AD dan calon pasangannya meliputi persyaratan umum, persyaratan calon anggota, serta persyaratan calon istri/suami. Pastikan semua dokumen persyaratan terpenuhi untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengajuan nikah.
Syarat Nikah TNI AD: Panduan Lengkap untuk Menikah dengan Pasukan Gagah Berani

Syarat Nikah TNI AD

Pengantar

Perkawinan merupakan institusi suci yang dilindungi oleh undang-undang. Bagi anggota TNI AD, terdapat ketentuan khusus terkait syarat nikah yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan disiplin prajurit TNI AD.

Syarat Umum

Setiap prajurit TNI AD yang ingin menikah harus memenuhi syarat umum berikut:

* Berusia minimal 21 tahun untuk Perwira.
* Berusia minimal 18 tahun untuk Bintara dan Tamtama.
* Tidak dalam status nikah atau talak.
* Mengajukan permintaan izin nikah secara tertulis kepada komandannya.
* Menyerahkan Surat Keterangan dari Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) TNI AD yang menyatakan bahwa tidak ada halangan kesehatan.

Syarat Khusus

Selain syarat umum, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh prajurit TNI AD yang akan menikah dengan:

1. Warga Negara Asing (WNA)

* Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
* Menyertakan Surat Keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara asal WNA yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah.
* Menyertakan Surat Pernyataan bermaterai dari WNA yang menyatakan tidak akan melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan nasional Indonesia dan akan melaporkan diri secara berkala kepada pihak terkait.

2. Anggota Polri atau PNS di Lingkungan TNI AD

* Menyerahkan Surat Keterangan dari kesatuannya yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah.
* Menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa pernikahan tersebut tidak didasarkan pada paksaan atau pengaruh jabatan.

3. Janda atau Duda

* Menyerahkan Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan sebelumnya.
* Menyerahkan Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak ada halangan hukum untuk menikah.

Prosedur Pengajuan Izin Nikah

Untuk mengajukan izin nikah, prajurit TNI AD harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

* Mengajukan surat permohonan izin nikah kepada komandannya langsung.
* Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
* Mendapatkan persetujuan dari komandan.
* Menyerahkan persetujuan komandan kepada Pembinaan Mental (Bintal) satuan.
* Bintal satuan akan menerbitkan Surat Izin Nikah (SIN) yang sah.

Ketentuan Lain

* Prajurit TNI AD yang menikah dengan WNA wajib melaporkan pernikahannya kepada Bintal satuan dalam waktu 14 hari setelah pernikahan dilangsungkan.
* Prajurit TNI AD yang menikah wajib menunjukkan Buku Nikah kepada Bintal satuan dalam waktu 30 hari setelah pernikahan dilangsungkan.
* Prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan syarat nikah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Syarat nikah TNI AD merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit TNI AD. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan disiplin prajurit TNI AD, serta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam kehidupan pernikahan.